Liputan6.com, Jakarta Hukum mandi secara syariat menjadi wajib bagi wanita sesudah mengalami junub. Ini adalah kondisi saat terdapat hadats besar pada tubuh karena jimak (berhubungan seks) maupun setelah haid dan nifas.
Simak Pula
Advertisement
Setiap orang yang sedang junub terlarang baginya untuk sholat, masuk masjid, berthawaf, maupun menyentuh Alquran. Untuk tata caranya, dikutip dari NU Online, Imam Al Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menyebutkan secara rinci tahapan apa saja dalam mandi junub.
Tahapan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah berniat dalam hati. Bisa juga niat dibaca secara lisan. Berdasarkan ketentuan yang diyakini Mazhab Syafi'i, niat dilakukan bersamaan dengan menyiramkan air pertama kali ke tubuh.
Kedua, membersihkan tangan sebanyak tiga kali. Ketiga, membersihkan segala kotoran dari tubuh, terutama di kelamin. Keempat, berwudhu secara sempurna seperti akan sholat. Wudhu diakhiri dengan menyiram kedua kaki.
Â
Â
Tata Cara Mandi Junub
Kelima, mengguyur kepala sampai tiga kali sembari menyeka kepala agar air menyentuh kulit. Bersamaan dengan itu, melafalkan niat.
Keenam, mengguyur tubuh bagian kanan tiga kali, bagian kiri tiga kali, menggosok-gosok tubuh depan dan belakang tiga kali pula. Air harus dipastikan membasuh sampai ke lipatan-lipatan kulit.
Dianjurkan untuk menghindari menyentuh kemaluan dan apabila tersentuh maka berwudhu lagi.
Baca Juga
Penulis : Ahmad Baiquni / Dream.co.id
Advertisement