Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Cara Pakai Kartu JKN-KIS Saat di Luar Daerah?

Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan di luar daerah dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan berikut.

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Bagaimana prosedur mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan ketika peserta JKN-KIS berada di luar daerah?

 

Jawaban:

Sedikitnya ada 3 ketentuan yang harus diperhatikan peserta yang ingin mendapat pelayanan di luar daerah domisili. Pertama, sebelum menyambangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung.

Kedua, setelah mengantongi surat pengantar berkunjung, peserta bisa langsung datang ke FKTP terdekat untuk mendapat pelayanan kesehatan. Peserta bisa melakukan kunjungan ke FKTP maksimal 3 kali kecuali dengan kondisi tertentu.

Ketiga, FKTP dilarang meminta biaya pelayanan kepada peserta tersebut. Sesuai indikasi medis, FKTP bisa merujuk peserta ke RS sesuai dengan sistem rujukan berjenjang.

Pelayanan rujukan bisa dilakukan secara horizontal atau vertikal. Rujukan horizontal dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. Misalnya, faskes tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan peserta karena keterbatasan fasilitas, peralatan, dan tenaga yang sifatnya sementara atau menetap.

Sementara itu, rujukan vertikal yaitu rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan yang beda tingkatan,dapat dilakukan dari tingkat pelayanan rendah ke tingkat pelayanan lebih tinggi atausebaliknya.

Oleh karena itu peserta tidak perlu khawatir ketika bertugas atau berlibur ke luar daerah. Jika di daerah tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta hanya perlu mengikuti prosedur agar bisa memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP terdekat.

 

Salam,

 

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.