Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan segera mengirimkan surat kepada produsen vaksin MR Serum Institute of India (SII) agar memberi data yang dibutuhkan demi mempercepat proses sertifikasi halal vaksin MR.
Demikian pernyatan Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, didampingi Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, dan Direktur Utama PT Biofarma, M. Rahman Roestan, usai bersilaturahmi dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat sore (3/8).
Baca Juga
“Sertifikasi kehalalan (vaksin MR) ini kewenangan MUI. PT Biofarma agar segera (melengkapi) dokumen kepada LPPOM MUI. Kami dari Kementerian Kesehatan juga akan menyurati SII untuk menanyakan kembali tentang bahan (vaksin MR)," tutur Menkes.
Advertisement
Pada kesempatan tersebut, Menkes Nila Moeloek menyatakan Kementerian Kesehatan tetap menjalankan kampanye imunisasi MR di luar Pulau Jawa dan pemberian vaksin MR pada program imunisasi rutin di Pulau Jawa, sambil terus mempercepat proses sertifikat halal vaksin tersebut.
“Kami tetap menjalankan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahaya penyakit campak dan rubella," ucap Menkes.
Indonesia 10 Besar Kasus Campak
Data WHO tahun 2015 menyebutkan, Indonesia termasuk 10 negara dengan kasus campak terbesar di dunia. Data Kemenkes mencatat jumlah kasus terindikasi campak dan rubella dalam lima tahun terakhir, sejak 2014 sampai dengan Juli 2018 adalah 57.056 kasus (8.964 positif campak dan 5.737 positif rubella).
Di lokasi yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan pertemuan yang diinisiasi oleh kedua belak pihak, baik Kemenkes maupun MUI, bertujuan menjamin hak kesehatan sekaligus keagamaan masyarakat.
Menurut Ni’am, aspek kesehatan tidak bisa dipisahkan dengan aspek keagamaan, begitu pun sebaliknya. Perspektif keagamaan memberikan dukungan luar biasa terhadap pelaksanaan kegiatan imunisasi sebagai mekanisme pencegahan (wabah) penyakit berbahaya.
“Karenanya pada awal tahun 2016, MUI secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi yang salah satu isinya adalah imunisasi merupakan salah satu mekanisme pengobatan yang bersifat preventif untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat itu dibolehkan dengan vaksin yang halal/suci”, ujar Ni’am.
Advertisement