Liputan6.com, Jakarta Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menyebutkan terbitnya 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan tidak serta merta. Namun merupakan tindak lanjut Rapat Tingkat Menteri (RTM) akhir 2017 yang mengharuskan upaya-upaya khusus dengan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan dengan tidak meninggalkan mutu layanan.
Tiga peraturan itu, Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, menurut Nopi telah melewati serangkaian proses dan melibatkan para pemangku kepentingan lain seperti kementerian kesehatan, asosiasi profesi, maupun asosiasi fasilitas kesehatan.
“Dalam RTM sudah jelas, dan sudah menetapkan berbagai langkah dan strategi untuk keberlangsungan Program JKN-KIS melalui bauran kebijakan. BPJS Kesehatan kemudian melakukan kajian pemanfaatan, mana-mana saja pelayanan yang berpotensi inefisien dan dapat ditata kembali agar pemberian pelayanan lebih efektif dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan dana Program JKN-KIS,” jelas Nopi.
Advertisement
Untuk Perdirjampelkes Nomor 2 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada tanggal 7 Februari 2018 yang dihadiri oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) dan dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pada tanggal 5, 13 dan 25 April 2018, dan sampai dengan pada 16 Mei 2018 BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan Perdami pada tanggal 7 Juni 2018.
Untuk Perdirjampelkes Nomor 3 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada tanggal 9 dan 14 Maret 2018 yang dihadiri oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan PB IDI dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, PERSI, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada tanggal 25 April 2018, dan sampai dengan 16 Mei 2018 BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan kembali dengan POGI dan PB IDI pada tanggal 5 Juni 2018.
Sedangkan Perdirjampelkes Nomor 5 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada tanggal 31 Januari 2018 dan 14 Maret 2018 yang dihadiri oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) dan PB IDI, dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan PERSI pada tanggal 25 April 2018, dan sampai dengan pada 16 Mei 2018 BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan kembali dengan Perdosri dan PB IDI pada tanggal 29 Juni 2018.
"Jadi tidak benar jika BPJS Kesehatan tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan tiga Perdirjampelkes tersebut," tegas Nopi.