Sukses

KPAI Upayakan Rehabilitasi Anak Korban Prostitusi di Kalibata City

Anak korban prostitusi di Kalibata City perlu menjalani rehabilitasi agar dapat kembali ke keluarga mereka dan terbebas dari perdagangan orang.

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serius mendorong upaya rehabilitasi anak korban prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta. Demikian juga hak ganti rugi (restitusi) 

Pada 2 Agustus 2018, Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di apartemen Kalibata City. Polisi berhasil mengamankan 32 orang pekerja seks komersial (PSK), yang 6 di antaranya masih usia anak-anak.

"Penanganan fisik dan psikologis anak korban prostitusi harus dipastikan berjalan oleh Dinas Sosial atau Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak DKI Jakarta, yang punya wewenang penanganan,"papar Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, sebagaimana rilis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Jumat (10/8/2018).

 

Simak video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Terbebas dari perdagangan orang

Upaya rehabilitasi anak korban prostitusi agar anak-anak ini dapat kembali kepada keluarga. "Bukan hanya itu saja, mereka juga bisa terbebas dari kerangkeng perdagangan orang," Ai Maryati menambahkan.

Dalam konteks perlindungan anak, KPAI merujuk pada UU Nomor 3 tahun 2014, yang berisi setiap anak yang mengalami trafficking. Apalagi disertai eksploitasi seksual, terlepas apakah ada unsur sukarela atau tanpa paksaan.