Sukses

Roro Fitria Tanyakan Efek Injeksi Kolagen pada Hasil Tes Narkoba

Aktris Roro Fitria mempertanyakan pengaruh perawatan kecantikan berupa injeksi zat kolagen terhadap hasil tes pemakaian narkoba ke saksi ahli.

 

Liputan6.com, Jakarta Aktris Roro Fitria mempertanyakan pengaruh perawatan kecantikan berupa injeksi zat kolagen terhadap hasil tes pemakaian narkoba ke saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

“Kebetulan saya pakai detoksifikasi dan injeksi (suntik cairan) yang mengandung kolagen, dan plasenta, apa itu memengaruhi hasil tes (narkoba) atau tidak?” tanya Roro Fitria yang saat itu didampingi penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Saksi ahli, Yuswardi, menjelaskan dirinya tidak dapat menjelaskan secara detail pengaruh zat terhadap proses dan hasil pemeriksaan.

“Saya tidak tahu secara pasti, tetapi berdasarkan keilmuwan saya, ada zat-zat tertentu yang sifatnya lebih mudah diekskresi oleh tubuh,” kata Yuswardi yang sehari-hari bertugas sebagai pemeriksa forensik Puslabfor Mabes Polri.

Di samping persoalan zat, Roro Fitria yang konsisten hadir dengan rambut terkepang itu juga menanyakan pengaruh metode suntik dalam perawatan kecantikannya terhadap hasil tes narkoba.

Meski demikian, saksi ahli menerangkan jawaban pasti tidak dapat diberikan karena kepakarannya adalah di bidang forensik, bukan dokter.

“Yang jelas, efek (dari zat) lewat injeksi akan lebih cepat terasa, dibanding lewat oral (mulut),” tambahnya.

Selepas bertanya mengenai pengaruh perawatan kecantikannya terhadap hasil tes narkoba ke saksi ahli, Roro juga meminta penjelasan mengenai metode pengambilan sampel rambut saat pemeriksaan.

“(Mengapa) diambilnya tidak sampai akar? Tidak terasa sakit,” tanya Roro.

Yuswardi menerangkan bahwa pengujian narkoba dengan sampel rambut tidak perlu dilakukan sampai akarnya.

“Tidak etis juga kalau harus mencabut rambut hingga akar, karena yang penting sedekat mungkin dari akar. Jadi bisa dipotong saja (helai rambutnya,” jelas Yuswardi di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis.

 

2 dari 2 halaman

Durasi bertahan

Sebelumnya, Yuswardi, saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum menjelaskan di persidangan mengenai durasi bertahannya zat narkotika dalam sistem tubuh.

“Sesuai dengan jawaban saya di penyidik, amfetamin akan terlihat di urine satu sampai empat hari, sama dengan ekstasi, tetapi ganja lebih lama dua sampai tujuh hari,” jelas saksi ahli.

Ia menambahkan, ganja ke luar lebih lama dari sistem metabolisme tubuh, karena zat THC yang dikandungnya itu mengikat lemak.

Dalam kesaksiannya, Yuswardi menambahkan, rentang waktu tersebut sifatnya tidak mutlak, tergantung frekuensi (banyaknya penggunaan) dan kualitas zat.

Sebelumnya, petugas dari Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari. Saat ditangkap, Roro tengah menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat dengan tiga pasal, di antaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No 35/2009 mengenai Pemufakatan Jahat.