Sukses

MUI: Fatwa tentang Vaksin MR Bisa Jadi Acuan Masyarakat

Kehadiran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 diharapkan agar masyarakat tidak perlu lagi ragu soal imunisasi Measles Rubella (MR).

Liputan6.com, Jakarta Kehadiran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 diharapkan bisa menjadi rujukan masyarakat muslim agar tidak ragu lagi mendapatkan imunisasi Measles Rubella (MR) seperti disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Fatwa MUI tersebut menyatakan para ulama sepakat membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR.

Vaksin MR merupakan produk dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi MR yang dilakukan saat ini di 28 provinsi di luar Pulau Jawa. Hasil analisis dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) menyimpulkan di dalam proses produksi vaksin MR memang memanfaatkan unsur berasal dari babi.

Sesuai Fatwa MUI sebelumnya, kata Niam, hukum kandungan vaksin MR produksi India itu haram. Hal itu karena proses produksi pembuatan vaksin yang memanfaatkan unsur babi.

"Tapi dalam kondisi faktual sekarang berdasarkan informasi kedaruratan jika terjadi bahaya dan efek dari kecacatan permanen yang merusak kesehatan masyarakat, maka vaksin MR dibolehkan," kata Niam saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan RI, Kamis (23/8/2018).

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini 

 

Saksikan juga video berikut ini:

2 dari 2 halaman

3 alasan MUI Bolehkan Vaksin MR

Keputusan vaksin MR dibolehkan oleh MUI didasarkan pada tiga hal. Pertama, kondisi darurat. Kedua, keterangan dari ahli yang kompeten bahwa ada bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi.

"Ketiga soal belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal hingga saat ini," lanjut Niam.

Sehingga, masyarakat dapat ikut kampanye imunisasi MR yang sedang berlangsung sekarang.