Liputan6.com, Jakarta Vaksin Measles Rubella (MR) memberikan perlindungan terhadap penyakit campak dan rubela. Bila tak mendapat vaksin, anak berpotensi terkena penyakit campak yang bisa menyebabkan radang paru-paru dan encephalitis (radang otak). Pasien pun bisa meninggal dunia.
Baca Juga
Advertisement
Pemberian vaksin MR bukan hanya melindungi anak, tapi juga memberi perlindungan pada ibu hamil dari penyakit campak dan rubela.
"Ini untuk memutus mata rantai rubela agar tidak menular pada ibu yang akan hamil atau sedang hamil," kata Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko saat ditemui di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, ditulis Jumat (7/9/2018).
Ibu hamil yang terkena virus rubella dapat menyebabkan bayi baru lahir cacat. Kondisi ini dikenal dengan sindroma rubella kongenital. Akibatnya, bayi dapat mengalami pengapuran otak, tuli, kelainan jantung, dan keterlambatan perkembangan.
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Tingkatkan kekebalan
Imunisasi MR tahap kedua yang sedang dilaksanakan serentak di 28 provinsi di luar Pulau Jawa pada 1 Agustus hingga September 2018 merupakan upaya pemerintah mencegah anak-anak terkena campak dan rubela.
Sasaran imunisasi MR adalah anak-anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Bila cakupan vaksin mencapai 90 persen maka kekebalan komunitas akan tercapai. Dengan begitu, anak dan ibu hamil pun terhindar dari rubela.
Di sisi lain, ibu hamil tidak boleh diberikan imunisasi MR. Soedjatmiko mengatakan, kandungan vaksin dapat memengaruhi janin dan menimbulkan infeksi yang tak diinginkan.
Demi melindungi janin dan kehamilan berjalan lancar, wanita dapat melakukan imunisasi MR sebelum hamil.
"Kalau mau ya lakukan sebelum hamil. Kalau pas hamil tidak boleh," Soedjatmiko melanjutkan.
Advertisement