Liputan6.com, Jakarta Satu bulan setelah kemerdekaan Indonesia, pada 1945, Palang Merah Indonesia resmi dibentuk. Tepatnya pada 17 September 1945, tanggal itu kemudian diperingati sebagai Hari PMI.
Namun, PMI sendiri memiliki sejarah yang cukup panjang. Mengutip laman resminya, pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) pada 21 Oktober 1873. Namanya kemudian diubah menjadi Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI).
Baca Juga
Di 1932, dr. RCL. Sendik dan Bahder Djohan mempelopori berdirinya Palang Merah Indonesia. Namun, proposal mereka ditolak di kongres NERKAI pada 1940. Pada saat penjajahan Jepang, permohonan itu kembali diajukan namun tetap ditolak.
Advertisement
Pada 3 September 1945, Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan saat itu, dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional. Hal tersebut ditujukan agar dunia internasional mengetahui keberadaan Negara Indonesia adalah sebuah kenyataan, terutama setelah proklamasi kemerdekaan di tanggal 17 Agustus.
Dua hari kemudian, di tanggal 5 September 1945, dr. Buntaran membentu Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala. Mereka bertugas untuk mempersiapkan Palang Merah Indonesia.
Tepat pada 17 September 1945, Pengurus Besar PMI dibentuk dengan ketua pertamanya yaitu, Drs. Mohammad Hatta.Â
Â
Simak juga video menarik berikut ini:
Â
Â
Â
Diakui Dunia Internasional
Pada 16 Januari 1950, Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Ini dikarenakan dalam satu negara hanya boleh ada satu perhimpunan nasional. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich, sementara dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.
PMI kemudian terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia serikat (RIS) saat itu, mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Ini menjadikan Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963, tugas utama PMI adalah untuk memberikan bantuan pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
Pada 1950, keberadaan PMI akhirnya diakui secara internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni.
Kemudian, PMI juga menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah pada Oktober 1950.
Advertisement