Sukses

Rujukan Online JKN-KIS: Kontrol Ulang Tanpa Pindah RS, Bisa atau Tidak?

Dalam proses digitalisasi rujukan (rujukan online), pasien yang kontrol ulang tanpa pindah rumah sakit rujukan bisa atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelak dapat melakukan kontrol ulang di rumah sakit yang sama dengan sistem digitalisasi rujukan (rujukan online). Upaya ini sedang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) dalam uji coba rujukan online fase ketiga pada 16-30 September 2018.

Ketika ditemui di Jakarta, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Arief Syaifuddin sudah mempertimbangkan hal tersebut. Tentunya, pasien mungkin sudah nyaman kontrol ke dokter rumah sakit rujukan.

Baca terkait: Kapasitas Pasien di RS Rujukan Penuh, Tetap Bisa Dilayani tapi...

"Kontrol di satu rumah sakit rujukan (tanpa berpindah ke rumah sakit lain) bisa dilakukan. Karena sudah ada catatan atau keterangan kontrol," ujar Arief dalam acara "Ngopi Bareng Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)", ditulis Selasa (18/9/2018).

Artinya, untuk kontrol ulang atau lanjutan, pasien tidak perlu kembali ke Faskes Tingkat Pertama. Pasien pun tidak harus berkunjung ke rumah sakit rujukan lain, yang berbeda untuk kontrol ulang.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pilih rumah sakit rujukan

Untuk kontrol ke rumah sakit rujukan dari Faskes Tingkat Pertama, petugas dari faskes akan mencari rumah sakit rujukan dengan aplikasi P-Care. Rumah sakit rujukan pun disesuaikan dengan kondisi kegawatan pasien dan ketersediaan fasilitas.

Dalam satu kasus, bila pasien pernah punya pengalaman tidak nyaman ke rumah sakit rujukan, seperti dokter yang menangani tidak memeriksa dengan baik, pasien boleh meminta ganti rumah sakit rujukan. Petugas Faskes Tingkat Pertama akan mencari rumah sakit rujukan lainnya.

"Itu sebagai opsi (pilihan)," Arief melanjutkan.