Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan meraih penghargaan dari Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN/ASEAN Social Security Association (ASSA) di Vietnam pada Rabu 19 September 2018.
Penghargaan itu diberikan untuk kategori Good Governance for the Open Platform Regulation Implementation: Clear Cut Presidential Instruction Monitoring. Chairman ASSA Suradej Waleeittikul memberikan langsung penghargaan itu kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Nha Trang, Khank Hoa, Vietnam.
Baca Juga
BPJS Kesehatan bisa menyabet penghargaan ini karena sebagai organisasi yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara proaktif menginisiasi untuk membuat dashboard monitoring dan evaluasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.Â
Advertisement
Fachmi mengungkapkan dalam implementasi Program JKN-KIS, Presiden RI, Jokowi, memberikan perhatian khusus lewat Inpres No 8 Tahun 2017, yang memerintahkan 11 lembaga pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan program JKN-KIS.
“Sebagai bentuk keseriusan BPJS Kesehatan menjalankan Inpres, kami menginisiasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi melalui monitoring dashboard yang sudah ada di Kantor Staf Kepresidenan. Dalam dashboard tersebut kita bisa lihat sejauh mana 11 lembaga pemerintah melaksanakan Inpres ini," kata Fachmi seperti mengutip rilis yang diterima Health-Liputan6.com ditulis Kamis (20/9/2018).
Kehadiran dashboard telah terbukti signifikan memberikan dampak khusus, kata Fachmi, dalam meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan dan cakupan kepesertaan.
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Isi dashboard
Dalam dashboard tersebut 11 lembaga akan menyusun rencana aksi dan menyampaikan laporan atas capaian rencana aksi secara berkala. Laporan tersebut dilengkapi dengan data pendukung sebagai lampiran, secara online, yang akan menjadi bahan verifikasi oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan RI dalam menetapkan hasil penilaian.
Ada 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Advertisement