Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan bagi anak bangsa untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi ini adalah tidak merokok.Â
"Tidak merokok," begitu bunyi persyaratan CPNS Kemenkes 2018 poin nomor 11.
Baca Juga
Persyaratan CPNS Kemenkes ini sengaja dikeluarkan pihak kementerian. Sebagai kementerian yang mengurusi kesehatan bangsa, syarat tersebut dirasa pas.Â
Advertisement
"Orang kesehatan harus dapat memberikan contoh hidup sehat," ujar Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2018, dr. Untung Suseno Sutarjo, lewat pesan teks kepada Health Liputan6.com pada Kamis (20/9/2018).
Selain itu, seluruh kantor dan fasilitas di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah kawasan yang bebas rokok. Hal tersebut jelas menyulitkan para perokok untuk bekerja.
"Semua kantor dan fasilitas kesehatan milik Kemenkes adalah kawasan bebas rokok. Menjadi sulit untuk bekerja," tambah pria yang juga Sekretaris Jenderal Kemenkes ini.Â
Ketika ditanyai bagaimana pihaknya tahu CPNS yang mendaftar tidak merokok atau tidak, Untung hanya mengatakan mereka telah membuat surat pernyataan untuk peserta.
"Kita percaya saja dengan pengakuannya. Ada pernyataan tertulis," ucap Untung.
Ini bukan tahun pertama Kemenkes memasukkan syarat tidak merokok. Pada seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2017 syarat tersebut ada.
Â
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Â
CPNS Kemenkes untuk Disabilitas
Adapun, Kemenkes sendiri menyediakan beberapa peluang CPNS, termasuk untuk penyandang disabilitas. Menurut laman resmi cpns.kemkes.go.id, beberapa peluang yang tersedia adalah:
1. Dosen Asisten Ahli (alokasi formasi 2)
2. Asisten Apoteker Terampil (2)
3. Nutrisionis Terampil (1)
4. Perekam Medis Terampil (5)
Pendaftarannya sendiri dimulai secara daring pada 26 September sampai 5 Oktober 2018 (menyesuaikan jadwal SSCN)
Advertisement