Liputan6.com, Jakarta Menurut data 2017, Direktorat Kesehatan Lingkungan dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan RI menemukan banyak kasus keracunan makanan terjadi di Pulau Jawa. Angka kejadian keracunan makanan meliputi Jawa Barat (25 kejadian), Jawa Tengah (17 kejadian), dan Jawa Timur (14 kejadian).
Baca Juga
Advertisement
Upaya pencegahan kasus keracunan makanan, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan peraturan tentang higienitas sanitasi pangan pada tempat pengelolaan makanan (TPM). Dari rilis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Kamis (27/9/2018), TPM yang dimaksud meliputi katering, rumah makan, restoran, depot air minum, dan pangan di rumah tangga.
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat RI Kirana Pritasari, setiap TPM wajib memiliki sertifikat laik higienitas sanitasi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Kantin atau jajanan yang memenuhi syarat kebersihan dan keamanan pangan akan diberikan stiker Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Pembinaan higienitas pangan
Beberapa nota kesepahaman tentang pembinaan kantin atau sentra pangan jajanan sudah dilakukan Kementerian Kesehatan, di antaranya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kementerian Kesehatan juga melakukan pembinaan jasa boga di empat lokasi, yaitu Lapas Salemba, Rutan Salemba, Lapas Pondok Bambu, dan Lapas Cipinang.
Pada nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, lanjut Kirana, Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan kantin di kantor utama Kemendagri.
Ada pula pembinaan Kementerian Kesehatan dengan PT Kereta Api Indonesia. Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada petugas KAI, yang bertanggung jawab terhadap keamanan pangan siap saji. Pada tahun 2017 sudah dilakukan pembinaan keamanan pangan di 10 stasiun area Jabodetabek.
Advertisement