Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau pemerintah pusat dan daerah harus memenuhi hak dasar anak korban gempa Palu, Donggala, dan daerah sekitarnya.
Dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat (5/10/2018), KPAI menerima pengaduan masyarakat tentang anak- anak yang mengalami trauma dan kehilangan sosok orangtua karena gempa Palu. Selain itu, mereka juga tidak memiliki sarana untuk bermain dan rekreasi.
Baca Juga
"Gempa juga menyebabkan anak-anak kehilangan tempat bermain, belajar dan rekreasi untuk mendukung tumbuh kembangnya menjadi generasi sehat dan cerdas," ujar Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy.Â
Advertisement
Untuk itu, KPAI meminta pemerintah harus memenuhi hak-hak dasar anak korban gempa Palu dan sekitarnya, serta kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan yang aman.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus bergerak cepat dalam melakukan distribusi logistik dan membuka dapur umum di pengungsian sehingga kebutuhan pangan anak-anak dan keluarga korban terpenuhi," kata Susianah.
Â
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Mendapat Pengawasan dan Pendidikan
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan pendataan anak-anak yang kehilangan orangtua dan keluarganya. Mereka harus diberikan perlindungan seperti yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
KPAI juga menghimbau anak-anak korban gempa yang memiliki rencana untuk meninggalkan Kota Palu diawasi. "Alih-alih mendapat perlindungan, anak-anak korban kerapkali mendapat eksploitasi (ekonomi), dipekerjakan di rumah tangga tanpa gaji," tulis Susianah.
Pendidikan mereka juga harus dijamin oleh pemerintah dan masyarakat. KPAI meminta Sekolah Darurat harus segera didirikan atau pihak-pihak yang terkait segera mencarikan sekolah pindahan bagi anak-anak korban gempa untuk tetap bisa belajar.
Advertisement