Liputan6.com, Jakarta Pasca gempa dan tsunami, masyarakat Palu, Sulawesi Tengah khawatir makan ikan. Mereka takut bila ikan yang dikonsumsi sempat makan jenazah yang terbawa arus tsunami.Â
Terkait ikan makan jenazah, Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) Hasanuddin Yasni menjelaskan bahwa pada dasarnya ikan tidak masalah dikonsumsi asalkan saat ditangkap masih hidup.
Baca Juga
"Ikan punya daya larut. Misal, kalau kita kasih pestisida, ikan kan bisa mati. Andaikan ikan masih hidup, selama 1-2 hari, kandungan toksik (zat beracun) masih ada pada ikan. Setelah dua minggu dan ikan ternyata tetap hidup. Kandungan toksiknya sudah ternetralisasir di dalam ikan," papar Hasanuddin usai acara diskusi publik di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Advertisement
Jangka waktu toksik yang ternetralisir pada ikan minimal dua minggu. Artinya, ikan bisa aman dikonsumsi selama ikan itu hidup.
"Kalau yang ditangkap mati ya jangan dimakan ikan itu. Enggak perlu diresahkan juga. Sifatnya ikan kan bukan pemakan darah tapi makan daging," lanjut Hasanuddin.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Ikan aman dikonsumsi
Adanya kecemasan tentang ikan yang makan jenazah juga tak perlu resah. Intinya, kalau ikan yang ditangkap mati, jangan dimakan.
"Kalau ikan mati berarti mungkin ikan makan jenazah dan terkontaminasi. Kandungan toksik di dalam ikan berarti masih ada (tidak ternetralisir). Ada racunnya," Hasanuddin menambahkan.
Ikan yang bertahan hidup dan masih hidup saat kita tangkap aman dikonsumsi."It's okay. Enggak masalah dimakan. Kalau ikannya mati ya jangan dimakan," tambah Hasanuddin.
Ikan yang bertahan hidup dari toksik tak hanya dari segi kemampuan daya larut tubuh ikan terhadap toksik.
Ini juga dipengaruhi proses sekresi--proses pengeluaran zat sisa pada tubuh--selama ikan masih hidup.
"Ikan juga ada proses sekresi, yang mengeluarkan kotoran. Ikan pun terus bergerak dan mencerna makanan," imbuh Hasanuddin.
Â
Advertisement