Sukses

Atasi Defisit, DJSN Usulkan Pemerintah Naikkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

DJSN sudah mengusulkan kepada pemerintah iuran BPJS Kesehatan tidaklah di bawah Rp36 ribu.

Liputan6.com, Surabaya- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan agar iuran peserta JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dinaikkan agar tak defisit. Diprediksi defisit pada 2018 mencapai Rp16,5 triliun. 

"Menurut saya, tidak akan terjadi defisit kalau pemerintah menetapkan tarif tinggi pada peserta BPJS Kesehatan. Sementara sekarang terjadi defisit, pemerintah tidak mau menutup. Itu tidak betul namanya," tutur anggota DJSN, Ahmad Ansyori, di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 9 November 2018. 

DJSN sudah mengusulkan kepada pemerintah tentang pembiayaan jaminan kesehatan sebesar Rp36 ribu. Ketika pemerintah kemudian memilih menetapkan tarif yang lebih rendah dari usulan DJSN, berarti sejak awal sudah dapat diduga akan terjadi kekurangan.

Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp19.500 untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tarif Rp 25.500, untuk peserta umum (kelas 3). Peserta PBI merupakan anggota BPJS Kesehatan yang menerima subsidi, namun iuran yang dibayarkan termasuk di batas bawah.

"Jadi, kita sudah mengingatkan kepada pemerintah boleh memilih menetapkan lebih rendah dengan pertimbangan sendiri. Konsekuensinya gunakan pasal 48 UU DJSN itu yaitu kalau terjadi kekurangan pendanaan, maka pemerintah harus menutupnya,” kata Ansyori.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

2 dari 2 halaman

Berulang kali ingatkan pemerintah

Ansyori mengaku telah berulang kali mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan usulan DJSN tentang pembiayaan jaminan kesehatan, agar tidak mengalami kekurangan anggaran. Sayang, usulan tersebut tidak digubris oleh pemerintah.

"Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40 Tahun 2004, DJSN bertugas mengusulkan kepada Presiden besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Usulan itu sudah dilakukan DJSN sejak tahun 2014 dan 2015,” ucapnya.

Ansori menilai tarif iuran Rp36 ribu sudah ideal. Rumus sederhananya adalah ada kesesuaian antara manfaat dan pendanaan. Di UU sudah ditetapkan manfaat seluruhnya.

“Nah, kita hitung biayanya harus Rp36 ribu. Itu dasarnya. Kalau tidak mau Rp36 ribu, ada dua cara, yaitu, kurangi manfaatnya atau manfaat tetap, tutupi selisihnya,” tandas Ansori.