Sukses

Jumlah Orang Hipertensi Membludak, Tiadakan Garam di Meja Makan Restoran

Ada cara menyajikan gula dan garam yang tepat di restoran, terutama yang biasa disajikan di meja restoran.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan mulai wajib diterapkan pada tahun 2019 oleh seluruh pelaku industri pangan dan olahan siap saji. Aturan tersebut sebagai upaya masyarakat dapat menentukan batasan-batasan gula, garam, dan lemak sesuai kebutuhan sendiri.

Terkait pembatasan gula, garam, dan lemak, setiap restoran atau tempat makan lain juga diharapkan menyajikan gula dan garam dengan porsi secukupnya. Hal ini bertujuan melindungi konsumen agar tidak mengkonsumsi gula dan garam berlebihan.

"Kami perkenalkan soal pembatasan gula, garam, dan lemak dan mencoba mendekati (memberi pemahaman) ke restoran-restoran. Misalnya, kalau menyajikan gula dan garam di meja, usahakan porsinya dikecilin. Jangan besar-besar porsinya," tegas Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Kirana Pritasari usai puncak Hari Kesehatan Nasional ke-54 di Gelora Bung Karno, Jakarta, ditulis Senin (19/11/2018).

Jika di rumah sebaiknya gula dan garam tidak ditaruh di atas meja makan. Cara ini untuk menghindari penambahan gula dan garam dengan bebas.

"Gula dan garam jangan taruh di meja makan. Nanti jadi kebiasaan. Merasa kurang asin sedikit, tambahkan garam," lanjut Kirana.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Biasakan membaca kandungan label makanan

Edukasi batasan gula, garam, dan lemak kepada masyarakat perlu diketahui. Adanya pencantuman kadar gula, garam, dan lemak diharapkan masyarakat membiasakan diri membaca label kandungan makanan.

"Ini penting sekali. Dalam 100 gram makanan kemasan misalnya, itu isi kandungannya apa saja. Sekantung makanan kadar gulanya berapa banyak," Kirana menjelaskan.

Gula mengandung di berbagai makanan dan minuman, seperti teh manis, soft drink, dan camilan lain. Pada Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, yang kemudian diubah melalui Permenkes 63/2015 tentang tentang “Pencantuman Informasi Kandungan GGL Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji', yang harus dicantumkan berbunyi:

"Konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2.000 miligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung."