Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menekankan bahwa masyarakat tetap bisa memanfaatkan kartu JKN-KIS saat berkunjung ke rumah sakit yang belum terakreditasi.
Bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan sepakat untuk memperpanjang kerjasama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi.
Baca Juga
"Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat tak perlu khawatir lagi," ujar Fachmi Idris dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada Senin, 7 Januari 2018.
Advertisement
Lamanya proses perpanjangan akreditasi adalah enam bulan, yakni sampai Juni 2019. Karena itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila F Moeloek, dan Dirut BPJS Kesehatan mengimbau kepada rumah sakit yang belum melakukan akreditasi untuk segera menyelesaikannya.
"Semua ini demi memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," kata Menkes.
Terkait permasalahan akreditasi rumah sakit, lanjut Fachmi Idris, ini hanya masalah transisi saja. Menurut dia, terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti.Â
"Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah, untuk segera menyelesaikan akreditasinya," kata Dirut BPJS Kesehatan itu menekankan.Â
Â