Sukses

Menkes: Dari 2.218 Rumah Sakit, 1.759 Sudah Terakreditasi

Akreditasi rumah sakit tidak hanya baik untuk masyarakat saja, tapi juga untuk melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila F Moeloek, membeberkan jumlah rumah sakit yang sudah terakreditasi. Dari 2.218, sebanyak 1.759 rumah sakit sudah melakukan akreditasi.

"Artinya, banyak rumah sakit yang sudah terakreditasi," kata Menkes saat jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pada Senin, 7 Januari 2018.

Dalam kesempatan itu, Menkes kembali menegaskan bahwa akreditasi merupakan syarat bagi rumah sakit untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dan ini sudah diberlakukan sejak awal 2014 atau selama pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan.

Menurut Menkes, akreditasi tidak sekadar melindungi masyarakat supaya mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, tetapi juga untuk melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.

"Termasuk rumah sakit itu sendiri," kata Menkes menambahkan.

 

2 dari 3 halaman

Kesepakatan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan Perpanjang Akreditasi

Karena itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan sepakat untuk memberikan waktu kepada rumah sakit yang belum melakukan akreditasi agar segera melakukannya.

"Maka itu, kami (Kemenkes RI) mengeluarkan rekomendasi. Kami minta (kepada rumah sakit) melakukan akreditasi dan mereka sudah berjanji akan melakukan akreditasi sampai Juni 2019," ujar Menkes.

Akreditasi, jelas Menkes, semata-mata bukan masalah prosedural semata. Baik Kemenkes maupun BPJS Kesehatan melihat ini dari sisi kemanusiaan.

"Kami dan BPJS Kesehatan tidak memutuskan kerjasama dengan rumah sakit yang belum, asalkan berjanji, berkomitmen melakukan akreditasi di tahun 2019," kata Menkes.

"Saya kira bersama BPJS Kesehatan sepakat untuk sisi pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu. Ini tetap dilakukan oleh BPJS Kesehatan," kata Menkes menambahkan.

 

3 dari 3 halaman

Akreditasi Rumah Sakit Sudah Diatur

Menkes, menjelaskan bahwa kewajiban rumah sakit melakukan akreditasi diatur oleh beberapa regulasi. Dari Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 yang sudah mendekati satu dekade tentang rumah sakit, Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 56 tahun 2014 tentang perizinan rumah sakit, Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 34 tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit, juga Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan pelayanan kesehatan nasional.