Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan terbaru terkait perceraian. Pemerintah setempat mengatakan bahwa suami yang akan menceraikan istrinya wajib mengirimkan pesan ke pasangannya.Â
Dilansir dari New York Post pada Selasa (8/1/2019), peraturan tersebut yang berlaku pada Minggu kemarin. Hal ini dilakukan agar para suami tidak secara diam-diam mengakhiri hubungan pernikahan mereka.
Baca Juga
"Pengadilan Saudi telah mulai mengirim pemberitahuan semacam itu. Sebuah langkah yang bertujuan melindungi hak-hak wanita dan meningkatkan transformasi digital dengan lebih banyak layanan," kata Kementerian Kehakiman Arab Saudi dalam pernyataan resminya.
Advertisement
Pesan yang akan diterima tentang status perkawinan mereka nantinya akan mencakup nomor sertifikat dan informasi pengadilan yang relevan.
Selain itu, mereka juga dapat mengakses informasi tentang statusnya secara daring dan mengunjungi pengadilan untuk mengakses dokumen perceraian mereka.
Â
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Â
Modernisasi Arab Saudi
"Di sebagian besar negara-negara Arab, pria hanya bisa menceraikan istri mereka," kata kelompok aktivis Hak Asasi Manusia Equality Now kepada Reuters Suad Abu-Dayyeh.
"Setidaknya wanita akan tahu apakah mereka sudah bercerai atau tidak. Ini adalah langkah kecil, tetap ini adalah langkah ke arah yang benar," tambah Abu-Dayyeh.
Namun mengutip Khaleej Times, dia menambahkan bahwa sekalipun mereka tahu tentang perceraiannya, bukan berarti perempuan tersebut akan mendapatkan tunjangan atau hak asuh anak-anaknya.
Undang-undang baru ini menandai rangkaian langkah pemerintah dalam memodernisasi negara Timur Tengah tersebut.
Putra Mahkota Mohammed bin Salman baru-baru ini mencabut larangan mengemudi bagi perempuan. Dia juga memerintahkan dibukanya kembali bioskop setelah lebih dari 35 tahun.
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, wanita di Arab Saudi diizinkan memasuki stadion olahraga serta memberikan suaranya dalam pemilihan. Mereka juga dapat mengambil peran yang lebih besar dalam angkatan kerja.
Advertisement