Liputan6.com, Jakarta Kapuskeshaji Eka Jusup Singka meluruskan adanya anggapan penentuan petugas kesehatan (nakes) haji dilakukan atas dasar reward atau arisan.
“Penentuannya sangat ketat karena jumlah kuota petugas terbatas. Penentuan petugas bukan atas dasar reward atau arisan,” ujar Eka di Jakarta, mengutip laman sehatnegeriku, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga
Eka menyatakan, proses rekrutmen tenaga kesehatan haji mengacu pada Permenkes Nomor 3 tahun 2018 tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH), Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), dan Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK).
Advertisement
Dalam Permenkes No 3 Tahun 2018 pasal 9 disebutkan, dalam hal kebutuhan untuk menunjang penyelenggaraan kesehatan haji, rekrutmen PPIH Arab Saudi bidang kesehatan, TKHI, dan TPK dapat dilakukan melalui penunjukan.
Rekrutmen dengan penunjukan itu tentu dengan mempertimbangkan keahlian tertentu dan/atau pengalaman kerja sebagai petugas kesehatan haji, serta izin dari atasan petugas yang ditunjuk.
Tak sedikit kepala instansi atau satuan kerja (Satker) menganggap bahwa penentuan petugas kesehatan didasarkan arisan. “Bagi saya ini keliru. Harus diluruskan. Kita di sana itu kerja. Maka orang yang bagus kerjanya harusnya bisa diizinkan untuk kerja lagi,” tegas Eka.
Menurut Eka, petugas yang baik kinerjanya akan amanah dalam menjalankan tugas, sehingga patut ditugaskan kembali.
“Saya percaya yang baik kerjanya akan amanah menjalankan tugasnya. Karena mereka sudah paham yang akan mereka perbuat. Jadi beda nuansa reward dengan penetapan atau penugasan kembali karena petugas tersebut baik dalam bekerja. Ini yang harus diketahui oleh semua Nakes.”
Proses rekrutmen lebih ketat
Rekruitmen nakes haji tahun ini akan lebih diperketat dengan adanya mekanisme wawancara dan tes Napza yang dilakukan bersama RS Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta. Selain itu tes kebugaran dan MMPI akan dilaksanakan saat pelatihan kompetensi. Kegiatan ini langsung dikelola oleh Puskeshaji.
Ada 11.300 tenaga kesehatan yang mendaftar sebagai TKHI dan PPIH tahun 2019. Namun, Kemenkes hanya akan menetapkan 1.800 tenaga kesehatan saja. Rincian tenaga kesehatan tersebut yakni TKHI sebanyak 1.521 orang, dan PPIH Bidang Kesehatan sebanyak 306 orang, termasuk di dalamnya tim asistensi dan manajerial. Jumlah tersebut masih sama seperti tahun 2018.
Advertisement