Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Bagaimana cara melakukan perubahan data bagi peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)?
Baca Juga
Â
Advertisement
Jawaban
Peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti Anda, wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan tempat Anda bekerja. Selanjutnya, pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan pegawainya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 7 hari sejak terjadinya perubahan data oleh pekerja.
Anda juga bisa melaporkannya sendiri kepada BPJS Kesehatan dengan membawa surat pengantar dari instansi tempat Anda bekerja. Perubahan data ini sangat penting untuk dilaporkan, karena jika ada ketidaksesuaian dalam data (misalnya NIK salah atau data anak belum update), peserta tersebut dapat terkendala saat hendak memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Â
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Â
Â
Â
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.