Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja memastikan koordinasi manfaat penjaminan kecelakaan lalu lintas semakin optimal di tahun 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak mengenai Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan rilis yang diterima Health Liputan6.com, ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga
"Atas hal tersebut kami tindaklanjut melalui perjanjian kerjasama dan diharapkan akan makin optimal di tahun ini," kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Jakarta pada Rabu (30/1/2019).
Advertisement
"Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merpakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS," tambahnya.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan semakin tepat sasaran. Bayu menambahkan, ini juga untuk mencegah adanya tumpang tindih antarlembaga penjamin satu dengan yang lain.Â
Â
Simak juga video menarik berikut ini:
Â
Gandeng kepolisian
Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Setelah melewati plafon tersebut, korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua pihak juga menggandeng Kepolisian terkait dengan integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Diharapkan, proses administrasi soal penentuan siapa lembaga penjamin bisa diidentifikasi dengan cepat.
"Kami menghimbau masyarakat apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas, untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP)," tambah Bayu.
LP merupakan syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja, sehingga masyarakat diharapkan proaktif melaporkan kejadian yang dialami ke PT Jasa Raharja.
"PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon 20 juta rupiah, apabila melebihi akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan."
Selain itu, untuk kecelakaan lalu lintas terkait dengan pekerjaan seperti kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, bukan manfaat program yang ditanggung BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (untuk Aparatur Sipil Negara), dan PT Asabri (untuk prajurit).
Advertisement