Liputan6.com, Jakarta Jika kedua obat kanker kolorektal (usus besar) Bevacizumab dan Cetuximab dihapuskan dari daftar Formularium Nasional (Fornas), maka tidak ada lagi obat pengganti. Kedua obat itu memang ditujukan sebagai target terapi untuk pasien kanker kolorektal stadium 4.
Baca Juga
Advertisement
Bevacizumab dan Cetuximab termasuk nama generik buat kanker kolorektal. Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 dicabut dua obat kanker menyebabkan pembiayaan tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
"Sampai detik ini, belum ada obat penggantinya. Kalau (Bevacizumab dan Cetuximab) sudah dikeluarkan dari Fornas pada 1 Maret 2019 ini, ya sudah tidak ada lagi obat kanker kolorektal yang dijamin BPJS Kesehatan," papar Dokter spesialis bedah digestif Hamid Rochanan saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta, ditulis Kamis, 21 Februari 2019.Â
Pasien kanker kolorektal yang harus mendapatkan dua obat kanker pun sudah tidak didukung oleh BPJS Kesehatan. Mereka harus merogoh kocek sendiri untuk mendapatkan dua obat tersebut.Â
Harga kedua jenis obat itu satu vial antara Rp 5-6 juta. Dosis yang digunakan pun tergantung pasien. Jika pasien membutuhkan 10 vial, maka dalam satu kali target terapi harus mengeluarkan Rp 60 juta.Â
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Belum tahu penggantinya
Menanggapi adanya Bevacizumab dan Cetuximab, Humas BPJS Kesehatan, Iqbaal Anas menjelaskan, pasien kanker usus besar tetap bisa mendapatkan pelayanan dengan menggunakan kartu JKN-KIS.
"Sebenarnya ada alternatif obat kanker lain untuk kolerektal ini. Ada radioterapi juga kan yang masih dijamin dalam JKN," jelasnya.
Namun, Iqbal tidak menyebut secara jelas tentang alternatif obat kanker kolorektal lain.Â
"Kalau menyampaikan ada (obat kanker kolorektal) penggantinya. Tolong sampaikan apa (obat kanker) penggantinya. Jadi, biar kami, dokter spesialis bedah digestif ini tahu. Ini menyangkut pasien kami sendiri," ujar Hamid.
Advertisement