Sukses

Usut Tuntas Video Viral Anak SD Nyanyi Lagu Pilih Prabowo-Sandi

Ini tanggapan KPAI, terhadap video viral menayangkan anak-anak SD asyik nyanyi lagu 'Pilih Prabowo-Sandi.'

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah anak SD begitu bersemangat menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'. Tampak suasana saat menyanyikan lagu dukungan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 dilakukan di dalam kelas.

Lirik kalimat 'Pilih Prabowo-Sandi' diulang secara terus menerus. Suara lantang anak-anak yang menyanyikan lagu juga diiringi dengan menunjukkan salam dua jari.

Adanya anak-anak SD yang nyanyi terlihat dalam video viral yang tayang pada 25 Februari 2019 di media sosial. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah menanggapi hal tersebut.

"Sejak viral pada 25 Februari 2019, kami langsung usut lokasi video tersebut. Apalagi video itu menyasar anak-anak SD. Ini terlihat dari seragam putih-merah yang dikenakan mereka. Kami pun bekerja sama dengan tim dari Cyber Crime Mabes Polri untuk mendeteksi keberadaan lokasi SD," papar Ai saat diwawancarai Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Jumat, 1 Maret 2019.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Banyak aduan masuk

Pengusutan lokasi keberadaan video dilakukan selang setengah jam video viral tayang. Ini terlihat dari banyak aduan warganet terkait video viral anak-anak SD yang nyanyi lagu 'Pilih Prabowo-Sandi.'

"Banyak sekali aduan yang masuk ke media sosial kami. Melihat video viral itu kami menduga ada pelibatan anak dalam politik. Jadi sekarang sedang diusut, di mana lokasi sekolah dan siapa saja yang terlibat (dalam video selain anak-anak)," Ai menambahkan.

Jika lokasi sekolah sudah ditemukan, maka kepolisian juga KPAI akan langsung mendatangi sekolah.

"Diusut juga, apakah ada guru, orangtua murid atau pihak-pihak lain yang mengarahkan anak-anak bernyanyi," ujar Ai.

KPAI sangat menyayangkan video viral yang menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 menegaskan bahwa anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.