Sukses

Cegah Kecurangan, BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan ICW

BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memperkuat lini pengawasan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memperkuat lini pengawasan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ini sekaligus menandakan upaya BPJS Kesehatan dalam mengedepankan prinsip good governance.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan melibatkan ICW sebagai pengawas dari lembaga independen masyarakat guna menekan potensi fraud dalam penyelenggaraan JKN-KIS. Adapun, kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dengan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

"Kami berharap hal tersebut bisa mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS yang bersih dari fraud. Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa lebih optimal dalam menjalankan amanah perundang-undangan untuk memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas dan tanpa diskriminasi kepada seluruh penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN-KIS, " kata Bayu di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta pada Kamis (14/3/2019).

Bayu menambahkan, beberapa hal yang nantinya menjadi fokus pengawasan antara lain terkait pelayanan dan kepesertaan JKN-KIS. Di sisi lain, kerja sama ini dilakukan untuk membantu menekan angka potensi timbulnya kecurangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi

Terkait dengan temuan dugaan kecurangan di lapangan, ICW diharapkan bisa melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan terlebih dulu, sehingga bersama-sama melakukan verifikasi keabsahan temuan tersebut sebelum dibuka ke publik.

Bayu menambahkan, sosialisasi antikecurangan juga harus digalakkan kepada peserta JKN-KIS, pemangku kepentingan, pemberi layanan kesehatan, serta seluruh lapisan masyarakat.

"Kami berharap, jalinan kerjasama dengsn ICW dapat berjalan optimal. Meski demikian, pengawasan ini tentu membutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak," tambah Bayu.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan ada alasan mengapa pihaknya masuk ke dalam isu kesehatan. Hal tersebut karena, masalah kesehatan menjadi salah satu bidang dasar yang harus diterima oleh masyarakat dari negara.

"Kesehatan adalah hak paling dasar yang harus disediakan negara kepada masyarakatnya di luar sektor pendidikan," kata Adnan.

"Sehingga kesehatan dan pendidikan adalah dua sektor strategis yang harus selalu kita awasi," imbuhnya. Di sini, ICW menyatakan akan mengawasi dan menganalisis desain dari kebijakan yang berkaitan dengan kecurangan.

Bayu berharap, masyarakat bisa turut berpartisipasi untuk melaporkan adanya berbagai hal yang mengarah pada potensi kecurangan. Menurutnya, sosialisasi secara intens akan memberikan dampak berkurangnya potensi kecurangan. Dengan itu, pembiayaan kesehatan akan didorong ke arah yang lebih bermutu dengan biaya terkendali.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • ICW