Liputan6.com, Jakarta Jumlah fasilitas kesehatan (faskes) untuk cuci darah (hemodialisa) bagi pasien gagal ginjal terbanyak diduduki rumah sakit kelas C. Artinya, pasien gagal ginjal dapat cuci darah di rumah sakit kelas C yang tersebar di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
Saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan jumlah persebaran faskes yang sudah tersedia fasilitas cuci darah.
"Untuk faskes penyediaan cuci darah terbanyak adalah rumah sakit kelas C. Persentasenya 46 persen," kata Budi, ditulis Sabtu, 16 Maret 2019.
Berdasarkan Data Sebaran Faskes Hemodialisa, jumlah faskes untuk cuci darah dari rumah sakit tipe C sebanyak 322 rumah sakit. Sementara itu, fasilitas cuci darah terdapat di 29 RS kelas A; 273 RS kelas B; 51 RS kelas D, dan 44 klinik utama.
RS kelas C ini terdapat di setiap kabupaten yang sudah memberikan layanan kedokteran spesialis terbatas. Pasien dari puskesmas dapat dirujuk ke rumah sakit kelas C.
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Frekuensi cuci darah
Budi menambahkan, data BPJS Kesehatan menunjukkan, lebih banyak pasien gagal ginjal melakukan cuci darah sebanyak delapan kali dalam sebulan.
Persentase tersebut sebesar 38 persen. Frekuensi cuci darah itu dari data tahun 2017. "Pada tahun 2017, jumlah kasus yang melakukan cuci darah sebanyak 3,9 juta kasus dengan pengeluaran Rp 3,4 triliun," ujar Budi.
Advertisement