Liputan6.com, Jakarta Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI, Ai Maryati Solihah, mengatakan pada triwulan pertama 2019 ada delapan kasus besar prostitusi anak yang menjadi pantauan KPAI.
"Dari delapan kasus tersebut, sebanyak 80 persen rekrutmen melalui daring," kata wanita yang akrab disapa Ai dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Baca Juga
Saat rekrutmen daring, pengguna dapat berinteraksi dan bertransaksi kapan dan dimana pun. Sedangkan sistem konvensional akan ada pola perpindahan tempat, penjemputan, penampungan dan eskploitasi manual.
Advertisement
Ai mencontohkan salah satu kasus prostitusi daring yang terjadi di Jakarta Barat, eksploitasi seksual disajikan secara live streaming sesuai harga yang ditetapkan oleh muncikari.
"Demikian juga kasus-kasus yang kami pantau mereka menggunakan media sosial untuk prostitusi seperti melalui Facebook, WhatsApp, Line dan sebagainya," kata Ai seperti dikutip dari Antara.
Â
Fenomena prostitusi online terjadi di seluruh Indonesia. Untuk mencegahnya, kata Ai, pengasuhan dalam keluarga menjadi kunci.
Anak korban prostitusi akan menerima kerugian luar biasa, seperti dari kesehatan reproduksi terpapar HIV AIDs serta kehamilan yang tidak diinginkan. KPAI merekomendasikan anak diberikan pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan literasi era digital.
"Orang tua sudah sepatutnya membatasi jam mereka berselancar di dunia maya dan mengawasi mereka saat menggunakan gawai," kata Ai.
Â