Sukses

Sanksi Pidana dan Denda bila Libatkan Anak Saat Kampanye Pemilu

Ada sanksi pidana bagi peserta atau tim yang terbukti melibatkan anak dalam kampanye Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta Anak-anak harus dilindungi dari segala macam kegiatan politik, termasuk dalam kampanye pemilu. Ada sanksi pidana bagi peserta atau tim yang terbukti melibatkan anak dalam kampanye Pemilu 2019.

Saat konferensi pers, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menjelaskan, sisi dasar hukum pelibatan anak.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 28 ayat 2 'K' terkait pelaksanaan kampanye pemilu. Inti pasal tersebut yakni pelarangan mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun, apalagi di bawah usia 12 tahun.

Anak-anak dengan kategori usia tersebut dilarang aktif terlibat atau dillibatkan oleh tim kampanye pemilu. Hal itu sesuai aturan yang berlaku.

"Konteksnya usia 17 tahun sebagai pemilih pemula akan difasilitasi. Mereka punya hak pilih. Penekanannya sesuai (aturan) Disdukcapil juga, yakni anak 17 tahun sudah bisa memilih pada 17 April 2019 nanti," jelas Afif saat ditemui di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, ditulis Jumat (12/4/2019).

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pidana dan Denda Rp12 Juta

Anak yang telah mencapai usia 17 sudah boleh menggunakan hak pilihnya. Namun, jika melanggar aturan pasal 28 pelaksanaan kampanye, maka terancam pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. 

Selain itu, ada juga aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 15 huruf a.

"Isinya tentang setiap anak berhak memeroleh perlindungan dari kegiatan politik," lanjut Afif.

Pemberitahuan soal aturan ini sudah disampaikan seluruh tim dan paslon jauh sebelum kampanye terbuka berlangsung.

"Bawaslu juga mengingatkan potensi tidak boleh menggunakan lokasi kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan," tambah Afif.