Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa program olahraga untuk kaum muda harus bebas dari promosi industri rokok. Salah satu kegiatan terbaru yang mereka soroti adalah sebuah program klub sepak bola remaja yang mendapat pelatihan di luar negeri.
Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI Bidang Kesehatan menduga adanya eksploitasi anak yang dikemas dalam kegiatan pelatihan tersebut. Program itu sendiri merupakan kerja sama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan salah satu saluran sepak bola di Indonesia.
Baca Juga
Dalam konferensi persnya di Jakarta beberapa waktu lalu, ditulis Jumat (12/4/2019), program semacam ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012. Misalnya pasal 36 ayat 1 huruf a yang berbunyi: "Industri rokok yang mensponsori kegiatan lembaga dan/atau perorangan, tidak diperkenankan menggunakan merek dagang dan logo produk rokok, termasuk brand image produk rokok."
Advertisement
KPAI juga menyatakan bahwa pelanggaran ditemukan dalam pasal 36 ayat 2 yaitu: "Sponsor industri rokok dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media."
Â
Simak juga video menarik berikut ini:
Berdasarkan laporan masyarakat, banyak sopir angkot yang merokok meski membawa banyak penumpang. Sejumlah penumpang mengaku sangat terganggu jika sopir merokok saat mengemudi.
Lakukan Diskusi dengan PSSI
Keikutsertaan anak di bawah usia 18 tahun dalam program tersebut juga dinilai melanggar pasal 47 ayat 1. "Saat ini anak yang terlibat dalam kegiatan tersebut yang semuanya relatif berusia di bawah 17 tahun, salah satunya disponsori oleh sebuah saluran TV sepak bola."
"Kami tengarai bahwa saluran ini sangat erat kaitannya dengan perusahaan rokok," kata Sitty.
KPAI sendiri mengakui bahwa mereka juga mencoba melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait, serta kajian-kajian.
"Dalam diskusi memang kami temukan bahwa perlindungan anak untuk stakeholder yang ada khususnya PSSI, memang masih perlu diperkuat," ujar Sitti mengatakan. Namun, mereka sepakat bahwa masih ada peluang besar untuk bekerja sama dalam perlindungan anak.
Â
Advertisement
Jumlah Perokok Pemula di Indonesia
Elfansuri dari Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menduga ada eksploitasi anak terselubung dalam kegiatan olahraga ini. Dia mengutip data Riset Kesehatan Dasar 2018 yang menunjukkan peningkatan jumlah perokok usia 10 sampai 18 tahun dari 7,2 persen di 2013 menjadi 9,1 persen di 2018.
"Artinya tidak kurang dari 20 juta anak Indonesia bisa jadi perokok aktif saat ini. Tentu ini mengkhawatirkan kita dan harus jadi perhatian pemerintah," kata Elfan.
Hal inilah yang mendasari Elfan melaporkan dugaan tersebut ke pihak KPAI.