Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta warganet dan masyarakat untuk menghentikan segala hujatan dan ancaman dalam menyikapi kasus ABZ. Viralnya kasus penganiayaan anak di Pontianak, Kalimantan Barat ini juga ikut menyeret salah satu anak yang tidak ada di lokasi kejadian.
"Ada salah satu anak yang tidak ada di lokasi kejadian. Dia disangka ikut terlibat (dalam perundungan ABZ). Dia mengadu ke kami kalau dirinya juga banyak menerima hujatan dan ancaman dari orang tidak dikenal," papar Ketua KPAI Susanto dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Senin (15/4/2019).
Baca Juga
Hujatan dan ancaman kepada anak yang dituduh sebagai pelaku perundungan terhadap ABZ sangat mengganggu yang bersangkutan. KPAI mengatakan, narasi berupa kalimat-kalimat yang mengancam terhadap anak tersebut perlu dihentikan.
Advertisement
"Narasi-narasi yang dibangun mengganggu kenyamanan si anak yang dituduh sebagai pelaku. Bahkan anak tersebut terganggu tidurnya. Dia jadi sulit tidur," lanjut Susanto.
Ancaman yang diterima bukan hanya dari media sosial, tapi juga dari aplikasi pesan singkat WhatsApp. KPAI menyatakan tindakan ancaman ini harus disetop agar anak bisa kembali nyaman bersekolah.
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Pengawasan berlanjut
Pada 11 Apri 2019, KPAI bertolak ke Pontianak untuk melihat kondisi ABZ. Mereka melakukan langkah-langkah penanganan terhadap korban serta pengawasan terkait proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Ada beberapa pekerjaan rumah (PR) dari kasus AU/ABZ, terutama soal pengawasan. Bagaimana kelangsungan pendidikan dan korban anak yang dituduh sebagai pelaku. Kami akan tetap mengawasi dan mengawal kasus ini," Susanto menambahkan.
Proses penanganan kasus ABZ ini memang butuh energi dan jiwa besar. Oleh karena itu, KPAI meminta dukungan dan doa semua pihak mengenai kebutuhan medis dan rehabilitasi psikologi korban maupun pelaku.
"Kami juga berharap warganet dan masyarakat turut menghormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjut Susanto.
Advertisement