Liputan6.com, Jakarta Mulai 2021, Kanada melarang berbagai produk plastik sekali pakai. Beberapa di antaranya adalah kantung plastik, sedotan, alat pemotong, dan pengaduk untuk mengurangi limbah yang dianggap merusak ekosistem.
Kebijakan tersebut diumumkan Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, pada Senin, 10 Juni 2019. Dia mengatakan bahwa persoalan sampah plastik adalah masalah yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga
"Kurang dari 10 persen plastik yang digunakan di Kanada di daur ulang. Tanpa perubahan arah, masyarakat Kanada akan membuang sampah plastik seharga sekitar 11 miliar dolar setiap tahunnya pada 2030," kata Trudeau sepeti dikutip dari CNN pada Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Pemerintah Kanadan melaporkan, setiap tahunnya, satu juta burung dan lebih dari 100 ribu mamalia laut di seluruh dunia terluka atau mati karena salah memakan plastik. Secara global, satu truk penuh sampah plastik memasuki lautan setiap menitnya.
Â
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Mengikuti Ketentuan Uni Eropa
Mengutip CBC, daftar plastik yang akan dilarang oleh pemerintah federal akan mengikuti model yang telah ditentukan oleh Uni Eropa. Sebelumnya, mereka juga bersuara di bulan Maret untuk melarang berbagai produk termasuk yang berjenis oxo-degradable.
Plastik oxo-degradable berarti benda itu tidak sepenuhnya terurai, tetapi terfragmentasi menjadi potongan-potongan kecil dan tetap berada di lingkungan.
Catherine McKenna, Menteri Lingkungan dan Perubahan Iklim Kanada mengatakan bahwa sudah waktunya untuk bertindak.
"Kita semua telah melihat gambar-gambar yang mengerikan dari ikan, penyu, paus, dan satwa liar lainnya yang terluka atau sekarat karena sampah plasti di lautan kita," kata McKenna.
Â
Advertisement
Negara Asia Tolak Sampah Plastik Impor
Kebijakan yang diterapkan oleh negara-negara Barat sendiri salah satunya menyusul keputusan Tiongkok untuk melarang impor limbah plastik yang akan didaur ulang pada 2018.
Selain itu, beberapa negara seperti Malaysia dan Filipina menyatakan bahwa mereka akan mengembalikan ratusan ton sampah plastik terkontaminasi ke negara asalnya, termasuk Kanada. Mengutip Antara, Indonesia juga termasuk salah satu negara yang akan melakukan itu.
"Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal. Dan pada dasarnya ketentuannya. Oleh karena itu, kita akan melakukan re-ekspor," kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta pada Senin lalu.