Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Dalam surat yang beredar tanggal 10 Juni 2019, Menkes Nila menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait pemblokiran iklan rokok di internet.
"Langkah Menkes layak diberikan apresiasi dan didukung. YLKI pun meminta Menteri Kominfo untuk (segera) memblokir iklan rokok di internet," tulis Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan rilis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Tulus, keberadaan iklan rokok di internet memang sangat mengkhawatirkan. Ini karena bisa dibuka oleh siapapun, termasuk anak-anak dan remaja. Iklan pun bisa saja dilihat kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu.
Tulus menambahkan, saat ini lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia diakses anak anak. Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir.
"Tujuannya untuk melindungi anak anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak anak dan remaja," tambahnya.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja usia 10-18 tahun sebesar 9,1 persen. Angka tersebut naik dibandingkan Riskesdas 2013, yang sebesar 7,2 persen.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Surat Menkes kepada Menkominfo
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, mengatakan betul.
"Saya perlu cek suratnya, tapi sepertinya betul," kata Oscar saat dikonfirmasi mengenai surat itu melalui telepon di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (13/6/2019).
"Surat tersebut bersifat internal karena antara dua menteri," jelas Oscar.
Saat ditanya kapan surat tersebut dikirimkan kepada Menteri Rudiantara, Oscar mengaku lupa dan perlu mengecek terlebih dahulu.
Â
Berikut isi surat Menkes Nila kepada Menkominfo Rudiantara:
Â
Yth. Menteri Komunikasi dan Informatika
Jalan Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat
Berdasarkan amanah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 13, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun, dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online / daring (Stikom LSPR, 2018). Iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai website, Instagram, serta game online.
Oleh karena itu, kami berharap agar Saudara berkenan untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
Atas kontribusi positif dan kerja sama Saudara dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Kesehatan
Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K)
Â
Â
Advertisement