Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nila Moeloek soal pemblokiran iklan rokok di internet, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika.
Arahan untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet lansung dilaksanakan.
Advertisement
Baca Juga
"Tim AIS Kemkominfo langsung melakukan crawling dan ditemukenali sejumlah 114 kanal, baik Facebook, Instagram, dan YouTube, yang jelas melanggar UU 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok," jelas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan rilis malam ini, Kamis (13/6/2019).
Dalam hal ini, ditemukan konten promosi rokok yang masih memeragakan seseorang yang akan merokok. Contoh gambar konten iklan rokok yang ditunjukkan berupa seseorang yang tengah mengambil satu batang rokok dari sekotak rokok.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Rencana Rapat Koordinasi
Tim AIS Kemkominfo juga sedang melakukan proses take down atas akun atau konten pada sejumlah platform media sosial. Tindak lanjut lain berupa rencana rapat koordinasi dengan Menkes Nila.
"Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya. Membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," tambah Ferdinandus.
Surat Menkes Nila kepada Menkominfo Rudiantara No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis, 13 Juni 2019 pukul 13.30 Wib. Surat tersebut tertanda 10 Juni 2019.
Advertisement