Sukses

KPAI: Perlu Peraturan Khusus Blokir Iklan Rokok di Internet

Tanggapan KPAI soal pemblokiran iklan rokok di internet itu harus ada peraturan khusus

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir iklan rokok di internet. Namun, menurut KPAI, upaya pemblokiran iklan rokok perlu diperkuat dengan peraturan khusus.

Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA Sitti Hikmawatty menuturkan, untuk melakukan pemblokiran iklan rokok bukan hanya dari pengajuan surat permohonan saja, perlu ada aturan khusus, alasan apa yang mendasari pemblokiran tersebut.

"Pandangan kami soal permintaan Kementerian Kesehatan kepada Kemkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet itu masih perlu didukung adanya peraturan khusus atau peraturan Menkes. Karena memblokir ini kan tidak semudah membalikkan tangan, harus ada aturan yang lengkap dan jelas," ujar Sitti saat diwawancara Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, ditulis Jumat (14/6/2019).

Artinya, ada alasan yang jelas, dasar-dasar hukum, dan pasal-pasal apa saja yang mendasari sehingga sangat penting untuk memblokir iklan rokok di internet. Sementara itu, sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 tentang Roadmap Pengendalian Rokok.

Salah satu kerangka berpikir yang termuat dalam peraturan tersebut juga membahas perlindungan masyarakat dan bahaya asap rokok, yang mana ada pembatasan lebih ketat sampai tidak ada iklan rokok secara total.

"Sudah ada soal pembatasan iklan rokok, tapi roadmap itu belum optimal, terlebih lagi soal sanksi. Apalagi sekarang pemblokiran iklan rokok di internet. Itu perlu didukung dengan peraturan khusus (baru) lagi," lanjut Sitti.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Jenis Iklan Rokok

Sitti menambahkan, jika pemerintah ingin konsisten melakukan pemblokiran iklan rokok di internet, maka perlu juga merinci jenis iklan rokok seperti apa yang akan diblokir.

"Jenis iklan rokok yang akan diblokir seperti apa. Jenis iklan itu kan banyak, apakah iklan yang terselubung, semacam pop-up atau iklan yang terang-terangan (terpapar di situs tertentu)," tambahnya.

Selain itu, aturan sanksi tegas juga perlu dibuat bagi siapa saja yang menayangkan iklan rokok.

3 dari 3 halaman

Kemkominfo Gerak Cepat

Kemkominfo segera menindaklanjuti surat permintaan Menkes Nila. Menkominfo Rudiantara kemarin, Kamis (13/6/2019) sudah memberikan arahan cepat.

"Tim AIS Kemkominfo langsung melakukan crawling dan ditemukenali sejumlah 114 kanal, baik Facebook, Instagram, dan YouTube, yang jelas melanggar UU 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok," jelas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan rilis malam ini, Kamis (13/6/2019).

Tim AIS Kemkominfo juga sedang melakukan proses take down atas akun atau konten pada sejumlah platform media sosial. Tindak lanjut lain berupa rencana rapat koordinasi dengan Menkes Nila.

"Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya. Membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," tambah Ferdinandus.