Sukses

BBPOM Semarang Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Produk kosmetik ilegal yang ditemukan didominasi produk perawatan kulit yang mampu memutihkan kulit.

Liputan6.com, Semarang Operasi penertiban obat dan makanan ilegal yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang masih didominasi temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

Dalam operasi April - Juni 2019, BBPOM di Semarang telah mengungkap setidaknya dua perkara pidana distribusi kosmetik ilegal di Jawa Tengah, yaitu di Magelang dan Semarang.

Di Magelang, penindakan dilakukan di sebuah gudang yang biasanya digunakan sebagai tempat ekspedisi di Rejowinangun Utara pada Selasa, 30 April 2019. Dari penyelidikan didapatkan 137 jenis kosmetik tanpa izin edar, 1 jenis obat tradisional ilegal, dan 1 jenis obat ilegal. Semuanya memiliki nilai keekonomian sekitar Rp1,04 miliar.

Sementara itu di Semarang, ditemukan gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada Selasa 18 Juni 2019. Terdapat 24 jenis kosmetik ilegal dan satu jenis salep obat ilegal senilai Rp1,3 miliar.

Produk kosmetik ilegal yang ditemukan didominasi produk perawatan kulit sebagai pencerah atau pemutih. Diantaranya RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Original DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & Spot Removing, Temulawak Cream Night Cream, dan RDL Papaya Whitening Soap seperti mengutip rilis yang diterima dari BPOM, Kamis (4/7/2019).

Selain itu, produk-produk kosmetik ilegal lainnya ditemukan juga kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon. Bila produk itu digunakan dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

2 dari 2 halaman

Penjualan Online

Penjualan online

Para pedagang ini menjualkan produk-produk ilegal tersebut secara online lewat media sosial. Lalu, pendistribusian barang menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito tak henti menegaskan agar pelaku usaha menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat dan mutu. “Badan POM terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan,” kata Penny di Semarang.

“Tapi jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus-menerus melanggar, kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Badan POM melakukan proses investigasi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika, obat tradisional dan obat ilegal dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.