Liputan6.com, Jakarta  Perkawinan anak masih sekitar 11 persen dari total angka perkawinan di Indonesia. Angka perkawinan anak tertinggi ada di Sulawesi Barat disusul Kalimantan Selatan.
Menilik data, angka perkawinan anak memang cenderung lebih banyak terjadi di desa dari kota. "Yang rendah memang di perkotaan ya, di DKI itu 4 persen," kata Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dwi Listyawardani di Malang, Jawa Timur seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga
Fakor kemiskinan masih mendominasi penyebab perkawinan anak di desa. Kasus ini lebih banyak terjadi pada perempuan, terlebih pada anak yang putus sekolah.Â
Advertisement
Pernikahan tersebut diharapakan untuk meringankan beban orang tua, namun hal tersebut bukanlah solusi karena banyak rumah tangga dari perkawinan anak tersebut yang kandas di tengah jalan.
Belum lagi, perkawinan anak meningkatkan risiko penyakit kanker mulut rahim pada perempuan. Alat kelamin wanita yang usianya di bawah 19 tahun masih sangat rentan terinfeksi berbagai virus sehingga berpotensi mengalami kanker serviks pada 15 tahun hingga 20 tahun yang akan datang.
"Dari hasil penelitian menunjukkan mereka yang yang kena kanker serviks setelah ditanya kapan kamu pertama kali melakukan hubungan seksual itu di usianya rata-rata di bawah 19 tahun ini," kata wanita yang karib disapa Dani ini.Â
Â
Â
Â
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Penyebab Paling Banyak: Pergaulan Bebas
Â
Mengenai penyebab perkawinan anak ada banyak. Namun, menurut data pergaulan bebas masih mendominasi.Â
"Ini masih menjadi keprihatinan kita semuanya, tentang pernikahan usia dini penyebabnya ada banyak, faktor budaya, tradisi, agama, faktor kemiskinan, termasuk yang paling banyak itu faktor pergaulan bebas," kata Dani.
Tingginya angka perkawinan usia dini karena faktor pergaulan bebas dilihat dari meningkatnya permintaan dispensasi nikah di pengadilan agama.
"Karena permintaan dispensasi nikah, artinya yang perempuan di bawah 16 tahun yang laki-laki di bawah 19 tahun, itu cenderung meningkat. Dan pengadilan Agama terpaksa memberikan dispensasi karena kasihan melihat yang wanita sudah hamil," kata Dani.
Dispensasi pernikahan dimungkinkan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan yang isinya bagi calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai 16 tahun harus mendapat dispensasi dari pengadilan agama untuk bisa melangsungkan pernikahan.
Advertisement