Sukses

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2019

Puncak musim kemarau tahun 2019 ini diprediksi akan terjadi pada Agustus,

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), musim kemarau melanda wilayah Indonesia mulai Juli hingga Oktober 2019. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, BMKG melaporkan, musim kemarau yang terjadi pada tahun 2019 akan jauh lebih kering.

Dalam rapat pleno hari ini, Selasa (30/7/2019), Deputi bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Dody Usodo menyampaikan, puncak musim kemarau akan terjadi pada Agustus 2019.

"Tahun ini puncak musim kemarau akan terjadi pada Agustus. Untuk itu, ancaman bahaya kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (Karhutla) tentu harus selalu diwaspadai, terutama di berbagai wilayah rawan. Ini  karena muncul dampak kekeringan dan hawa panas musim kemarau tadi," papar Dody, mengutip rilis yang diterima Health Liputan6.com.

Perencanaan langkah-langkah kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau sudah dilakukan diantaranya sosialisasi dan kampanye pencegahan karhutla, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, patroli rutin, dan patroli terpadu pengendalian karhutla, serta penyampaian informasi peringatan dini.

"Tapi upaya itu harus dioptimalkan dengan adanya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) oleh Kemenko PMK. Ini sebagai bentuk respon, antisipasi, mitigasi, hingga rehabilitasi dari bencana rutin per tahun setiap musim kemarau ini," tambah Dody.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penanganan Darurat Kekeringan

Penanganan bencana kekeringan, upaya yang telah dilakukan yaitu, pendistribusian air bersih sebanyak 7.045.400 liter, penambahan jumlah mobil tangki, hidran umum, pembuatan sumur bor, dan kampanye hemat air.

Soal karhutla, Kemenko PMK mencatat, ada beberapa provinsi rawan karhutla yang mengalami kenaikan jumlah titik api (hotpsot) pada periode yang sama tahun 2018 antara lain di Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

"Sampai dengan 1 Juli 2019, sudah ada lima provinsi (Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan) dan tiga Kabupaten (Dumai, Sambas, Siak) telah menetapkan status siaga darurat Karhutla. Status siaga darurat ini ditindaklanjuti menerjunkan Satgas Penanganan Bencana (PB) Asap Karhutla di Sumsel, Riau dan Kalbar," Dody menjelaskan.

Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengindentifikasi, sebanyak 55 kepala daerah telah menetapkan Surat Keputusan Bupati dan Walikota Tentang Siaga Darurat Bencana Kekeringan yaitu di Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, wilayah yang memiliki risiko sedang-tinggi terdampak kekeringan teridentifikasi sebanyak 28 provinsi dengan luas wilayah 11.774.437 hektar dan diperkirakan menyasar 48.491.666 jiwa.