Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memiliki peraturan bahwa tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan dilarang mempromosikan susu formula bagi bayi baru lahir.
"Kemenkes punya PP (Peraturan Pemerintah) yang melarang untuk iklan (susu formula). Untuk kebijakan, kita sudah punya kebijakan untuk rumah sakit termasuk 10 langkah keberhasilan menyusui yang harus dilakukan di RS," tutur Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, Kirana Pritasari saat konferensi pers Pekan ASI Sedunia 2019 beberapa waktu lalu.Â
Baca Juga
Kirana mengingatkan kepada para ibu yang pernah diiklankan susu formula usai melahirkan oleh perawat rumah sakit untuk melaporkan hal tersebut.
Advertisement
"Kalau masyarakat menemui hal-hal seperti itu, sampaikan kepada fasilitas kesehatan itu kalau keberatan, jadi jangan terima," kata Kirana dalam konferensi pers Pekan ASI Sedunia di Jakarta beberapa saat lalu.
ASI merupakan makanan terbaik untuk bayi enam bulan pertama kehidupan. Sementara, susu formula tidak memiliki manfaat lengkap dari yang diberikan oleh ASI.
Bila memang ada keluhan ASI sulit keluar bisa mencari alternatif lain untuk membantu ASI keluar, misalnya bertemu konselor laktasi, bukannya mengandalkan susu formula.
Â
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Sanksi Bisa Dicabut
Tenaga kesehatan yang dilaporkan bakal mendapat teguran. Jika terus berulang dapat berakhir dengan pencabutan izin praktik tenaga kesehatan.
"Kami mengimbau terus agar organisasi profesi dan asosiasi juga ikut mengawasi, karena Kemenkes atau dinas kesehatan tidak dapat mengawasi semua praktik, semua RS yang mengurus persalinan," ujar Kirana.
Kemenkes juga mendorong masyarakat untuk melaporkan tindak ilegal dari fasilitas kesehatan yang menghalangi hak ibu menyusui.
Â
Â
Penulis: Febrianingsih Alamako
Advertisement