Sukses

Klarifikasi KPAI Terkait Eksploitasi Perusahaan Rokok pada Audisi Bulutangkis

KPAI meminta agar lembaga tersebut tetap melanjutkan audisi bulutangkis, tanpa menyertakan brand, logo, atau tulisan yang identik dengan produk serta perusahaan rokok terkait

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan mereka terkait keinginan agar perusahaan rokok tidak mengeksploitasi anak lewat audisi bulutangkis.

Dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin (19/8/2019), Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA Sitti Hikmawatty menyatakan bahwa narasi yang beredar di masyarakat menyimpang dari apa yang ingin mereka sampaikan sesungguhnya.

"Dalam narasi-narasi yang salah tersebut, disuarakan bahwa KPAI bermaksud membuat bulutangkis di Indonesia mati," kata Sitti dalam pernyataan resminya.

KPAI memberikan klarifikasi bahwa yang mereka maksud adalah agar perusahaan tersebut menghentikan eksploitasi anak pada audisi badminton yang mengharuskan anak memakai kaos dengan tulisan yang identik pada merek serta brand image produk rokok.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Diminta Tetap Lanjutkan Audisi

Sitti mengatakan bahwa KPAI tidak meminta lembaga pelatihan tersebut untuk menghentikan audisi bulutangkis.

"Dengan catatan tidak menyertakan anak-anak dengan identitas dan brand image baik melalui company image dan colour image yang memiliki kesamaan pokok, untuk mempromosikan image perusahaan maupun image produk dalam audisi tersebut," kata Sitti.

KPAI juga mengungkapkan bahwa sudah dilakukan pertemuan bersama dengan beberapa kementerian termasuk Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Bappenas, Organisasi masyarakat sipil, Pokja Tembakau dan juga media.

"Bahwa pertemuan tersebut juga sama-sama memahami, penting untuk tetap melanjutkan kegiatan audisi, namun menghilangkan unsur eksploitasinya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah no. 109 tahun 2012," kata Sitti.

Lebih lanjut lagi, Sitti meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dari narasi oleh pihak-pihak tertentu. Di sisi lain, mereka juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung tugas dan kewenangan KPAI untuk melindungi anak Indonesia dari berbagai macam eksploitasi termasuk eksploitasi ekonomi.