Sukses

88,1 Persen Penyandang Disabilitas Tidak Punya Kartu Identitas Khusus

Survei ICW menemukan, 88, 1 persen penyandang disabilitas tidak punya kartu identitas khusus.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 88,1 persen panyandang disabilitas yang tersebar di Bandung, Surakarta, Makassar, dan Kupang tidak punya kepemilikan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Temuan tersebut merupakan hasil survei Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diikuti 800 penyandang disabilitas. Periode survei dilakukan selama April 2019. Penggunaan metode menggunakan sampel acak.

KPD dikeluarkan Kementerian Sosial sesuai amanat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bahwa seluruh penyandang disabilitas berhak memiliki KPD setelah masuk dalam data nasional penyandang disabilitas.

KPD digunakan sebagai kartu identitas seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang menunjukkan seseorang adalah penyandang disabilitas. Penerbitan KPD ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas.

"Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas sesuai aturan yang ada. Permensos soal KPD sedang digodok lagi agar kartu ini dipertimbangkan kembali fungsinya, apakah hanya menjadi kartu identitas atau bisa mengakses sarana lain.

Kalau untuk mengakses sarana lain kan perlu regulasi, bukan hanya kami seorang saja. Perlu kerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya," jelas Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Margo Wiyono saat ditemui di Jakarta, ditulis Selasa (20/8/2019).

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Pemerintah Daerah Harus Perhatian

Margo Wiyono menanggapi hasil ICW tentang masih banyaknya penyandang disabilitas yang tidak punya KPD. Mereka tidak punya KPD karena tidak tahu ada kartu tersebut.

"Yang pasti terkait sosialisasi ya, Tidak hanya melibatkan ousat saja, pemerintah daerah juga perlu melibatkan diri (sosialisasi KPD). Pemdanya care (perhatian) atau enggak. Kalau kami (pusat) sosialisasi keliling seluruh kabupaten di Indonesia, kapan mau selesainya. Kita ini ada 514 kabupaten lho," komentarnya.

Ia mengimbau, pemerintah daerah setempat ikut terlibat standar pelayanan minimal, termasuk menyebarluaskan soal KPD. Hal ini sebagai bentuk melayani masyarakat khususnya kepada para penyandang disabilitas.

Survei ICW juga menemukan, penyandang disabilitas yang punya KPD tahu ada kartu tersebut dari sosialisasi pegawai kelurahan (16,7 persen) dan lainnya tahu karena kartu dibagikan organisasi penyandang disabilitas.

3 dari 3 halaman

Masuk Basis Data Terpadu

KPD sudah dikeluarkan Kemensos pertama kali pada akhir tahun 2018. Alokasi tahun lalu sebanyak 7.000 kartu. Untuk tahun 2019 akan diterbitkan 6.000 kartu dan tahun depan akan ada 15.000 kartu.

"Kartu ini juga penting buat mereka dalam kategori miskin. Idealnya, ke depan, KPD bisa diakses untuk layanan lainnya juga. Kami berharap KPD bisa diakses ke mana-mana," Margo menambahkan.

Ketika KPD diakses, maka identitas seseorang yang termasuk penyandang disabilitas keluar datanya. Alamat tempat tinggal juga akan terpampang muncul. Data mereka pun sudah masuk dalam basis data terpadu Kemensos.

"Pendataan kami sudah by name, by address masuk dalam Sistem Informasi Monitoring Penyandang Disabilitas (SIMPD). Total sekarang ada 152.947 penyandang disabilitas di Indonesia. Setiap hari akan bertambah dan kami proses, validasi, dan verifikasi identitas penyandang disabilitas," lanjut Margo.