Liputan6.com, Depok Kehadiran media sosial dan e-commerce memudahkan konsumen membeli sesuatu termasuk obat, makanan, dan kosmetika secara online. Namun, saat membeli pastikan produk tersebut sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Bahwa pangan, obat, obat herbal, kosmetik, kalau dijual online harus tetap mendapat izin dari BPOM," kata Kepala BPOM Penny Lukito di Depok, Jawa Barat pada Rabu (28/8/2019) yang terekam dalam Instagram Live @bpom_ri.
Baca Juga
Bila produk yang konsumen beli tidak memiliki izin edar dari BPOM, maka tidak ada jaminan dari segi mutu dan keamanan dari produk itu.
Advertisement
"Kalau (produk) tidak mendapatkan izin edar BPOM, bisa jadi mengandung bahan berbahaya atau bahan-bahan yang merugikan kesehatan," kata Penny lagi.
Saksikan juga video menarik berikut
Produk Pangan UMKM Juga Perlu Izin Edar BPOM
Di kesempatan itu, Penny juga mengingatkan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor pangan yang ada di Depok untuk mendaftarkan produknya ke kantor BPOM yang sudah ada di 34 provinsi.
Pihak BPOM bakal meberi dukungan secara penuh dan fasilitasi terhadap UMKM yang ada. Sehingga produk yang dihasilkan berkualitas.
"Kami, BPOM, hanya memastikan produk yuang beredar memenuhi aspek aman dan mutu. Juga kualitas yang tinggi sehingga bisa masuk pasar yang lebih luas," tutur Penny.
Mengenai biaya pendaftaran, Penny mengatakan ada potongan.
"Badan POM telah melakukan deregulasi dan debirokratisasi persyaratan termasuk pemotongan biaya pendaftaran pangan olahan sebesar 50% dari tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.
Advertisement