Liputan6.com, Jakarta Salah satu obat kanker yang ditanggun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berjenis Trastuzumab. Namun, seiring berjalannya waktu dan ditemukannya jenis obat yang dirasa lebih inovatif, dokter juga menyarankan obat lain untuk bisa ikut ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Dokter merekomendasikan obat kanker berjenis Trastuzumab emtansine yang dinilai harusnya juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut karena obat ini dinilai lebih mampu mengendalikan kanker payudara HER2-Positif stadium 4 dengan efek samping yang lebih rendah.
Baca Juga
"Trastuzumab masuk dalam BPJS, tapi itupun delapan kali (keluar masuk). Trastuzumab emtansinenya belum, tapi karena sudah di Badan POM, sudah bisa diakses secara reguler. Kita doakan mudah-mudahan masuk BPJS," kata dokter spesialis penyakit dalam Cosphiadi Irawan dalam temu media di Jakarta pada Rabu (28/8/2019).
Advertisement
Dalam presentasinya, Cosphiadi mengatakan bahwa obat ini telah masuk dalam skema pembiayaan JKN di 41 negara sejak 6 tahun yang lalu.
"Hal ini memberikan kesempatan yang berharga selain untuk meningkatkan hasil pengobatan pasien, juga mengurangi beban ekonomi, psikologis, dan psikososial yang perlu ditanggung oleh masyarakat," ujarnya.
Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini
Kolaborasi untuk Temukan Model Pembiayaan Ideal
Untuk itu, pemangku kepentingan diminta untuk berkolaborasi agar dapat menemukan cara supaya pasien kanker dapat mengakses pengobatan kanker payudara HER2-positif secara optimal, termasuk mengenai model pembiayaan yang ideal.
Trastuzumab emtansine sendiri dirancang untuk menargetkan protein HER2 secara spesifik dan menghancurkan sel kanker dari dalam sel kanker itu sendiri. Sehingga, obat tersebut mensinergikan antara kemoterapi serta terapi target dalam satu obat tunggal.
Mengutip Jawapos, obat kanker payudara Trastuzumab sempat ditarik dari dari daftar obat yang pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Namun, tak lama kemudian, jenis obat tersebut kembali ditanggungsetelah gugatan penderita kanker payudara HER2-Positif bernama Juniarti diterima dan berakhir damai.
Penjaminan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 22/2018 yang diundangkan pada 23 Juli 2018 dan ditandatangani Menkes Nila F. Moeloek pada 8 Juni 2018 lalu. Sehingga, BPJS tidak bisa lagi berdalih bahwa Trastuzumab tidak efektif secara medis.
Advertisement