Liputan6.com, Jakarta Era digital membuat pelaku bisnis mengarahkan penjualan tak cuma konvensional juga secara daring (online). Hal ini pun berlaku bagi penjualan dan pembelian obat secara online.
Melihat perkembangan di ranah penjualan era digital, pemerintah, lewat Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tidak bisa lepas tangan. Guna mengawasi penjualan obat online, BPOM membentuk cyber patrol.
Baca Juga
“Pengawasan online badan POM mempunyai cyber patrol. Kami secara rutin melihat situs-situs yang bisa kita identifikasi menjual obat online, terutama obat- obat keras,” kata Direktur Pengawas Narkotika, Psikotropika dan Prekusor BPOM RI, Ratna Irawati.
Advertisement
BPOM RI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) untuk menindak tegas situs toko obat yang menjual obat-obatan berbahaya.
“Kami kemudian minta Kominfo untuk menutup situs tersebut,” tambah Ratna dalam acara Hari Apoteker Sedunia (World Pharmacist Day) 2019 yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada, Rabu (25/9/19).
Tidak hanya bekerja sama dengan Kominfo pihak BPOM RI juga turut mengajak pelaku-pelaku usaha dalam ranah E-farmasi untuk bersama-sama pemerintah untuk mendeteksi penjual obat keras.
“Jadi kita bersama-sama dengan e-commerce saling bertukar kata kunci agar mereka bisa melakukan skrining. Sehingga mereka juga bisa secara otomatis melakukan penutupan pelapak-pelapaknya, “ jelasnya kembali.
Penulis : Eflien Anggelina