Liputan6.com, Jakarta Sebagian pengguna rokok tembakau atau konvensional beralih ke rokok elektronik atau vape. Menurut Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki) Isman Firdaus, hal ini sebenarnya hanya memindahkan masalah.
"Kita sama saja memindahkan dari masalah A ke masalah B, dari lubang buaya ke lubang harimau. Karena rokok elektronik sendiri sudah dilarang di beberapa negara bagian Amerika Serikat karena mengakibatkan penyakit yang cukup serius," kata Isman seperti dikutip Antara, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga
Di negara bagian Amerika Serikat seperti New York dan Michigan sudah melarang penjualan sebagian besar rokok elektronik beraroma. Pemerintahan Presiden Donald Trump juga mengajukan kebijakan baru yang akan membuat produsen rokok elektronik beraroma menarik produk mereka dari pasar.
Advertisement
Irman menjelaskan bahwa rokok elektronik mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan pneumonia dan infeksi. Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah itu mengatakan bahwa rokok elektronik harus diperlakukan sama dengan rokok tembakau karena mengandung bahaya serupa.
"Produsen-produsen, penyedia rokok elektronik harus diatur oleh pemerintah karena negara bertanggung jawab terhadap penjualannya. Jadi, bila perlu diregister ke BPOM untuk dipastikan aman," katanya.
Saksikan juga video berikut ini:
Berdampak pada Jantung
Selain berdampak pada paru, rokok elektronik maupun konvensional juga menimbulkan bahaya pada jantung. Hal tersebut terbukti dalam penelitian Stanford University's Cardiovascular Institute.
Dalam penelitian itu menyorot zat kimia dalam asap rokok elektronik bisa membahayakan jantung. Rokok elektronik dengan berbagai aroma, kata studi itu, dapat memicu disfungsi pembuluh darah yang dapat meningkatkan risiko penyakit jantung.
Advertisement