Liputan6.com, Jakarta Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal Januari 2020 mendatang terdengar menakutkan bagi sebagian peserta. Dengan kenaikan 100 persen, terbayang oleh para peserta JKN-KIS bahwa mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran setiap kelas BPJS Kesehatan.
Menyoal kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris membagikan trik bagi peserta agar tetap dapat membayar iuran tanpa menunggak. Peserta JKN-KIS bisa menyisihkan uang per hari sesuai pilihan kelas yang diambil.
Baca Juga
"Prinsip kami begini. Tolong, tanamkan kesadaran pemeliharaan biaya kesehatan diri. Caranya, sisihkan Rp5.000 per hari bila ingin kelas I," kata Fachmi usai acara diskusi "Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik" di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jakarta, Senin (7/10/2019).
Advertisement
"Kalau dia sakit ya biayanya kan buat pelayanan kesehatannya. Kalau tidak sakit buat membantu orang lain."
Â
Biaya yang Disisihkan Kelas II dan III
Fachmi melanjutkan, jika tidak mampu menyisihkan Rp5.000 per hari, peserta bisa menyisihkan Rp3.000 per hari dengan memilih kepesertaan kelas II.
"Untuk kelas II, peserta bisa sisihkan Rp3.000 per hari. Tolong, pengeluaran yang lain disisihkan buat iuran BPJS Kesehatan," tambahnya.
"Kalau tidak mampu kelas II, bisa juga kelas III disisihkan, tidak sampai Rp2.000 per hari. Tentunya, buat kesehatan diri kan."
Trik menyisihkan per hari ini dinilai Fachmi tidak akan memberatkan peserta.
Â
Advertisement
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN) dan mendapat masukan hitungan dari aktuaria serta tim teknis, yaitu Rp42.000 untuk kelas III, Rp75.000 kelas II, dan Rp120.000 untuk kelas I.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI di Ruang Rapat Komisi IX DPR pada Selasa (27/08/2019) mengusulkan penyesuaian iuran BPJS dikenakan lebih tinggi untuk kelas II dan kelas I sebesar Rp110.000 dan Rp160.000.
Hal itu mengingat pemerintah menyediakan universal health coverage pada dasarnya adalah standar kelas III.
"Menurut kami, untuk kelas II dan kelas I jumlah iurannya perlu dinaikkan demi memberikan sinyal bahwa sebetulnya, yang ingin diberikan oleh pemerintah menyasar universal health coverage adalah standar kelas III. Kalau mau naik kelas, memang ada konsekuensinya," kata Sri Mulyani.
"Kami mengusulkan Rp110.000 untuk kelas II dan Rp160.000 untuk kelas I, dan ini kita akan mulainya 1 Januari 2020. Dari evaluasi kami, Rp42.000 untuk kelas III."