Sukses

Cyber Patrol, Upaya BPOM Awasi Peredaran Obat dan Makanan di Media Sosial

BPOM tetap melakukan pemantauan peredaran obat dan makanan yang ada di media sosial

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia belum memiliki kerja sama dengan perusahaan media sosial (medsos) terkait pengawasan peredaran obat dan makanan. Namun, BPOM tetap melakukan pemantauan obat dan makanan yang ada di medsos.

"Untuk kerja sama secara khusus dengan media sosial memang belum tapi melalui upaya tugas kami dalam cyber patrol itu, medsos ada dalam pengawasan kami juga," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito pada Health Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/18/2019).

Walau begitu, BPOM tidak menutup kemungkinan apabila nanti akan ada kerja sama terkait pengawasan obat dan makanan dengan perusahaan media sosial. Tentu dengan mekanisme tertentu.

"Upaya kerja sama dengan medsos akan kita kembangkan, tapi tetap medsos dalam pantauan cyber patrol-nya Badan POM dan kepolisian tentunya," kata Penny menegaskan.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

2 dari 2 halaman

Kerja sama dengan penyedia jasa perdagangan elektronik.

Terkait peredaran obat dan makanan secara daring, BPOM sepakat melakukan kerja sama dengan penyedia jasa perdagangan elektronik. Salah satu tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan yang dijual secara daring.

"Kami menyamakan kesepakatan, kami membangun mekanisme yang utamanya adalah melindungi masyarakat," kata Penny dalam konferensi persnya.

Penny mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi dicakup dalam kerja sama ini.

Pertama, terkait pengawasan peredaran produk obat dan makanan yang dijual di laman perdagangan elektronik. Selain penyedia jasa yang melakukan penyaringan, BPOM juga melakukan patroli siber untuk melalukan pengawasan produk obat dan makanan dan bisa melakukan rekomendasi untuk penurunan produk apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.

Kerja sama kedua juga dilakukan dalam pertukaran data dan informasi terkait pengawasan, peredaran, pengiriman, promosi, dan iklan obat dan makanan serta produk tembakau dalam sistem elektronik.

Ketiga adalah dalam pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya terkait iklan.

"Jangan sampai penjualan online memberikan sebebas-bebasnya iklan yang tidak tepat, tidak obyektif, tidak sesuai, dan berlebihan yang akan membahayakan konsumen," ujar Penny.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan BPOM, Asosiasi e-Commerce Indonesia, serta Bukalapak, Tokopedia, Klikdokter, Halodoc, Gojek, dan Grab.