Liputan6.com, Jakarta Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Faqih menyetujui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti yang dimuat dalam Peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019 soal Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Â
Advertisement
"Oh, iya, setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Saya dukung Bapak Presiden Jokowi," ucap Daeng saat ditemui di Kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Ia menambahkan, hasil keputusan Peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019, yang ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019 merupakan kesepakatan bersama. Hal tersebut sudah dirapatkan dengan berbagai stakeholder.Â
"Sebenarnya, sekarang semua komponen tidak lagi menanyakan, setuju tidak setuju kenaikan premi. Karena itu sudah dibahas sejak empat tahun lalu, bukan hanya IDI dan Kementerian Kesehatan, tapi seluruh stakeholder membahas. Kesimpulannya, saat rapat di Komisi IX DPR RI, ya memang harus ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan," tambah Daeng.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Kontribusi Sisi Pelayanan
Seiring dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Daeng menjelaskan kontribusi IDI terhadap sisi pelayanan kesehatan yang diberikan pada peserta. Hal itu supaya pasien mendapatkan pelayanan berkualitas.
"Untuk menjamin pasien safety. Kemudian dikonversi dengan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan yang naik. Akan dibuat supaya pelayanan kesehatan jadi baik," jelas Daeng.
"Kita tidak bicara pembiayaan (iuran BPJS Kesehatan) mahal, tapi bagaimana menjamin kualitas layanan kepada pasien. Kami kan banyak perhimpunan-perhimpunan, itu bergerak pada persoalan penanganan penyakit. Nanti kita bersama memberikan kontribusi kepada pemerintah."
Advertisement
Penyesuaian Iuran
Dalam Peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019 tersebut ada beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan, yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020:
a. Kelas III menjadi Rp42.000
b. Kelas II menjadi Rp110.000
c. Kelas I menjadi Rp160.000