Sukses

Heboh Iuran BPJS Kesehatan Naik, Perhitungan Masih di Bawah Angka Sesungguhnya

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, kenaikan iuran yang sudah disahkan ternyata masih jauh di bawah angka perhitungan sesungguhnya.

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya pada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri per 1 Januari 2020 tengah menjadi perbincangan publik. Kenaikan iuran yang signifikan sampai 100 persen dinilai memberatkan masyarakat.

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah disahkan ternyata masih jauh di bawah angka perhitungan sesungguhnya.

"Menurut perhitungan ahli, dalam hal ini laporan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI). Kalau kita melihat detail (rincian) hitungan sebenarnya, kelas I seharusnya Rp274.204, kelas II Rp190.639, dan kelas III Rp131.195," papar Fachmi saat konferensi pers penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Sementara itu kan iuran peserta mandiri yang ditetapkan, yakni kelas I Rp160.000, kelas II Rp110.000, dan kelas III Rp42.000. Kalau melihat angka-angkanya, masih di bawah angka perhitungan sebenarnya."

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

2 dari 2 halaman

Demi Program JKN Keberlanjutan

Fachmi menerangkan, keputusan penetapan angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang masih di bawah perhitungan sebenarnya demi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Besaran angka iuran peserta mandiri yang naik sekarang dan berlaku tahun depan memperlihatkan, keberlangsungan program JKN ini. Kita semua ingin program ini berjalan secara sustainable (berlanjut)," terangnya.

Perhitungan sebenarnya dari PAI dinilai sangat tinggi oleh para ahli. Angka tersebut diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat.