Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menilai besaran kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih terjangkau untuk masyarakat. Dalam hal ini iuran yang menyasar kategori peserta mandiri.
"Iuran BPJS Kesehatan yang naik masih terjangkau masyarakat. Kami sudah ada risetnya juga kan," ucap Fachmi usai konferensi pers penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga
Menurut Fachmi, bila dihitung secara harian pada kategori peserta mandiri seperti menyisihkan Rp5.000.Â
Advertisement
"Perhitungannya, kelas I bisa menyisihkan Rp5.000 per hari, kelas II rata-rata menyisihkan Rp3.000 sampai Rp4.000 per hari, dan kelas III kurang dari Rp2.000 per hari. Kalau kita bicara perbandingannya (besaran penyisihan uang) ya lebih murah ketimbang pulsa," kata Fachmi.Â
Kenaikan iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan ini termaktub dalam Peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019 soal Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Â
Saksikan Juga Video Menarik Berikut
Seharusnya Iuran Lebih Tinggi
Berdasarkan Peraturan Presiden itu, kenaikan iuran pada peserta mandiri mulai 1 Januari 2020. Dengan rincian, pelayanan perawatan kelas III sebesar Rp42.000, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp 160.000 untuk kelas I.
Perlu diketahui, penetapan iuran yang akan berlaku tersebut lebih rendah daripada perhitungan sebenarnya.
"Menurut laporan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), perhitungan sebenarnya, kelas I seharusnya Rp274.204, kelas II Rp190.639, dan kelas III Rp131.195," Fachmi menerangkan.
Keputusan besaran iuran naik sesuai perpres, lanjut Fachmi, karena ada subisidi pemerintah. Semua ini dilakukan agar JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tetap berlanjut.
Advertisement